Search

Penyidik Telusuri Aliran Dana Joko Driyono

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono, Andru Bimaseta, mengatakan kliennya akan diperiksa untuk mengetahui aliran dana dalam kasus itu.

"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengerusakan garis polisi, itu aja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Jokdri memang sebenarnya dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (21/3/2019). Namun, pemeriksaan ditunda karena ia tak hadir lantaran ada kegiatan lain.

"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari senin tanggal18 Maret ternyata permohonan kita ga dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," jelasnya.

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. [rza]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penyidik Telusuri Aliran Dana Joko Driyono : https://ift.tt/2CCqhyC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyidik Telusuri Aliran Dana Joko Driyono"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.