INILAHCOM, Jakarta - Anggota Exco PSSI, Refrizal menyebutan Iwan Budianto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI sesuai dengan Statuta pasal 39 ayat 6, yang diputuskan dalam rapat di Hotel Sultan, Kamis (28/3/2019) kemarin malam.
Statuta PSSI Pasal 39 Ayat 6 yang berbunyi; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Keputusan ini sekaligus membuat posisi Gusti Randa yang sebelumnya ditugaskan sebagai Pelaksana Harian Kertua Umum PSSI batal, merujuk kepada Statuta tersebut.
"Kami memutuskan ini semua harus jalan. Karena Pak Joko ditahan kami kembalikan ke statuta bahwa otomatis yang jadi Plt itu adalah Pak Iwan. Bukan Gusti," kata Refrizal usai rapat.
Refrizal juga menyebutkan bahwa Iwan Budianto bersedia untuk mengemban tugas sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
"Tadi di WA (Whatsapp) sama Pak Juni (Anggota Exco PSSI, Juni A Rahman) dia bersedia jadi Plt," sebut Refrizal.
Iwan menggantikan posisi Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang saat ini ditahan kepolisian setelah menjadi tersangka kasus perusakan, penghilangan dan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor. Dia ditahan selama 20 hari sejak Senin (25/3) sampai 13 April mendatang.
Baca Kelanjutan Iwan Budianto Plt Ketua Umum PSSI : https://ift.tt/2TJDfQZBagikan Berita Ini
0 Response to "Iwan Budianto Plt Ketua Umum PSSI"
Posting Komentar