Search

Joko Driyono Resmi Ditahan

INILAHCOM, Jakarta - Eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akhirnya resmi ditahan Satgas Antimafia Bola dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Penahanan dilakukan setelah empat kali menjalani pemeriksaan.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).

"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dengan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Hendro mengatakan, Jokdri ditahan dengan pertimbangan seluruh proses pemeriksaan telah selesai. Oleh karena itu, Satgas Antimafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.

"Bahwa kepada saudara JD dengan Pasal 363, Pasal 235, Pasal 233 dan pertimbangannya karena saudara JD telah melakukan serangkaian pemeriksaan dari saksi sampai tersangka dan hari ini penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan," tambah Hendro.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Joko Driyono Resmi Ditahan : https://ift.tt/2FqsHkp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Joko Driyono Resmi Ditahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.