Search

Joko Driyono Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya

INILAHCOM, Jakarta - Joko Driyono (Jokdri) resmi ditahan Satgas Antimafia Bola setelah menjalani pemeriksaan keempat. Eks Plt Ketua Umum PSSI akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Jokdri menyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).

"Ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan akan terus berjalan. Kita lengkapi berkas perkaranya," kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Penahanan Jokdri selama 20 hari akan ditambah lagi penahanannya selama penyidik menyelesaikan berkas perkara. Jokdri ditahan sampai tanggal 13 April 2019 mendatang.

Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.[rza]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Joko Driyono Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya : https://ift.tt/2Fpxpif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Joko Driyono Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.