
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) akan kembali menjalani pemeriksaan, Kamis (21/3/2019). Agenda pemeriksaan masih soal bukti yang diamankan di apartemen dan kantornya.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, pria yang akrab disapa Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan besok.
Agenda pemeriksaan kepada Jokdri masih soal barang bukti yang ditemukan di apartemen dan kantornya.
"Tentunya penyidik masih memiliki kekurangan keterangan dari beliau terkait dengan BB yang pernah dilakukan penggeledahan. Tentunya nanti mungkin ada kekurangan yang perlu kita dalami kembali," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Hingga saat ini status Jokdri masih tersangka para perusakan barang bukti. Tapi, Argo mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Untuk sementara masih perusakan. (Tersangka baru) semua kemungkinan bisa terjadi," tambahnya.
Satgas sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka diantaranya, yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid.
Selanjutnya, staf Direktur Penugasan Wasit di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berinsial ML. Selain ML, Satgas juga menetapkan status tersangka kepada CH, DS, P dan MR. Namun belum ada penjelasan terkait empat tersangka lainnya.
Selain itu, terdapat 4 tersangka tetkait dengan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor yakni Musmuliadi, Dani, dan Abdul Gofur, dan Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Dalam hal ini, Joko menjadi aktor intelektual yang menyuruh ketiga tersangka lainnya untuk mengambil barang bukti ydi kantor Komdis PSSI yang sudah diberi garis polisi.
Selanjutnya, pegiat sepakbola Indonesia, Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus skandal pengaturan skor. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (14/1) karena memberikan dana sebesar Rp 115 juta kepasa Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Terakhir, eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat sebagai tersangka kasus pengaturan skor setalah dilakukan gelar perkara. Dia diduga berperan mengatur perangkat pertandingan dan penyuapan dalam laga antara Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2 2018. Hidayat ingin PSS Sleman dimenangkan agar promosi ke Liga 1.[rza]
Baca Kelanjutan Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Besok : https://ift.tt/2OcDcM4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono Besok"
Posting Komentar