Search

KPSN: Ada Kesan PSSI Lindungi Mafia Judi

INILAHCOM, Jakarta - Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Erwin Mahyudin mengatakan, ada kesan PSSI melindungi mafia judi di Indonesia.

Erwin merujuk pernyataan Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam diskusi soal sepak bola di Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/12/2018), seperti dikutip banyak media. Menurut Jokdri, panggilan Joko Driyono, perputaran uang judi di Liga Indonesia, khususnya di Liga 1, mencapai 5,7 juta Dolar AS atau sekitar 70 miliar Rupiah.

Data ini ia ketahui setelah pihaknya mencoba mendeteksi ketidakberesan sepak bola Indonesia melalui betting pattern (pola taruhan) dan pergerakan uang di rumah judi.

Di sisi lain, Jokdri menyebut Komisi Disiplin PSSI tidak bisa menghukum Vigit Waluyo yang berulang kali disebut sebagai salah satu otak dari pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Struktur organisasi FIFA, AFC, dan PSSI, menyiapkan tools (perangkat) yang namanya kode disiplin, tetapi hanya bisa menghukum mereka yang punya atribut football family (keluarga sepak bola), tidak bisa menghukum bandar judi atau runner.

Menurut Erwin, kalau memang PSSI punya data perputaran uang judi di sepak bola Indonesia, dan bila memang perangkat aturan PSSI tak bisa menyentuh mereka, harusnya PSSI menggandeng pihak berwajib.

"Kalau tidak bekerja sama dengan Polri atau bahkan melaporkannya, ada kesan PSSI justru melindungi mafia judi," ungkap Erwin, Selasa (18/12/2018).

"Kalau tidak menggandeng Polri, berarti patut diduga PSSI melindungi para runner. Match fixing, suap, dan judi itu bertali-temali sehingga keduanya harus diberantas secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satunya," tambah Erwin.

Erwin melanjutkan, ika Jokdri atau pengurus PSSI lainnya mengetahui ada perjudian dan match fixing di persepakbolaan Indonesia tetapi tidak melaporkannya ke polisi, mereka bukan saja bisa dituduh melindungi mafia judi dan runner, melainkan juga berpotensi dipidanakan.

"Bila mengetahui ada suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib, mereka bisa dipidanakan," katanya.

Erwin merujuk soal perjudian yang diatur Pasal 303 KUHP, dan perjudian online yang diatur Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun aturan tentang saksi atau seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yakni, Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana," ujarnya.

Terkait orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana tetapi tidak mau melapor, hal itu menurut Erwin diatur Pasal 165 KUHP, termasuk sanksi pidananya, yakni hukuman sembilan bulan penjara.

"Jadi, kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak pidana. Hal ini untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan. Jadi, bagi Bung Jokdri ada dua opsi, melapor ke polisi atau menunggu dipangil polisi," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KPSN: Ada Kesan PSSI Lindungi Mafia Judi : https://ift.tt/2QZ6cLi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPSN: Ada Kesan PSSI Lindungi Mafia Judi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.