Search

Ketua KPSN Beri Santunan kepada Krisna Adi

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono, memberikan santunan kepada pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12/2018).

Krisna adalah pemain yang dihukum Komisi Disiplin PSSI tidak boleh bermain bola seumur hidup terkait kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola di Liga 2.

Suhendra menunjukkan kepeduliannya kepada Krisna yang sedang terkena dua musibah dengan datang langsung ke RS dr Sardjito, Yogyakarta, Kamis (27/12/2018). Selain kecelakaan lalu lintas, dia juga dihukum tak bisa mencari nafkah di sepak bola. "Terima kasih atas kehadiran Bapak," ungkap orang tua Krisna.

Orang tua yang tak mau disebut namanya itu, dengan dalih takut ada ancaman, mengingat kecelakaan yang menimpa Krisna terjadi tak lama setelah anak itu mengancam akan buka-bukaan terkait match fixing.

Mereka berterima kasih Jakarta hanya untuk membesuk putranya sekaligus memberikan santunan.

"Setelah dihukum PSSI dan klub bolanya pun buyar, anak kami tercampakkan dan terpuruk. Tak ada yang mau membantu, termasuk dari pengurus PSSI," katanya.

Kunjungan Suhendra ke keluarga Krisna berlangsung di tengah gencarnya penangkapan terhadap para tersangka kasus match fixing oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri.

"Biarlah match fixing itu menjadi tugas Satgas Antimafia Bola. Sikap kita adalah mendukung sepenuhnya langkah Polri, namun di saat yang sama kita juga memberikan perhatian terhadap mereka yang berpotensi terancam, apalagi yang sedang terkena musibah," ungkap Suhendra.

"Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing. Mungkin para pengurus PSSI sibuk memenuhi panggilan Polri, sehingga tak sempat menjenguk Krisna," tambahnya.

Sebagai wujud perhatian kepada Krisna, Suhendra selaku Ketua KPSN juga sudah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Menpora Imam Nahrawi. Dalam surat bernomor 002/KPSN/XII/2018 tertanggal 24 Desember 2018 tersebut, Suhendra minta Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada Krisna, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri.

Kamis (27/12/2018), Satgas Anti-Mafia Bola menangkap seorang tersangka match fixing, yakni Johar Lin Eng, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI. Sebelumnya Satgas Antimafia Bola menangkap Priyanto, anggota Komisi Wasit PSSI, dan Anik, anak Priyanto. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah, yakni Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Semarang dan Pati, Jateng. Jumat (28/12/2018), satgas kembali menangkap tersangka match fixing lainnya, yakni Dwi Riyanto alias Mbah Putih di Yogyakarta.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kpeada tiga orang dari pihak PSSI, yakni Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin, dan mantan anggota Komite Eksekutif PSSI Hidayat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ketua KPSN Beri Santunan kepada Krisna Adi : http://bit.ly/2VdCX6G

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPSN Beri Santunan kepada Krisna Adi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.