
INILAHCOM, Turin - Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo, menerima keputusan Pengadilan Tinggi Madrid yang menjatuhkan hukuman penjara selama 23 bulan serta denda belasan juta Euro terkait kasus penggelapan pajak.
Pengadilan Tinggi Madrid mendakwa Ronaldo bersalah menggelapkan pajak senilai 14,7 juta Euro saat masih membela Real Madrid dalam rentang 2011 hingga 2014. Kasus tersebut telah disidangkan sejak 2018 lalu.
Dilansir Football-Italia, Ronaldo menerima keputusan Pengadilan Tinggi Madrid yang menjatuhkan hukuman penjara 23 bulan serta membayar denda 18,8 juta Euro. Namun demikian, penyerang Juventus itu tidak akan mendekam di penjara.
Hukum di Spanyol tidak mengharuskan seseorang berada di dalam penjara jika masa hukumannya kurang dari dua tahun (24 bulan) serta bukan terlibat kasus kekerasaan. Hukuman tersebut dapat dikonversi menjadi tambahan denda uang tunai.
Selain Ronaldo, Lionel Messi dan Neymar juga pernah terlibat kasus penggelapan pajak untuk mengakali pendapatan mereka diluar gaji sebagai pesepakbola menggunakan perusahaan yang bertempat di negara-negara bebas pajak.
Messi juga pernah dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan, serta denda 14 juta Euro terkait kasus serupa.
Sumber: Football-Italia
Baca Kelanjutan Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara 23 Bulan : http://bit.ly/2Cz2azXBagikan Berita Ini
0 Response to "Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara 23 Bulan"
Posting Komentar