Search

Statuta FIFA Ini Ganjalan Ezra Perkuat Indonesia

INILAHCOM, Jakarta - Ezra Walian dilarang tampil bersama timnas Indonesia di semua level setelah FIFA mengeluarkan keputusan. Sebenarnya apa yang menjadi permasalahan sehingga FIFA menjatuhkan larangan kepada Ezra?

Polemik berawal saat PSSI terkendala mendaftarkan Ezra untuk memperkuat timnas Indonesia U-23 berlaga di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020. Nama pemain 21 tahun ditolak setelah muncul peringatan dari AFC mengenai status pindah kewarganegaraan.

PSSI kemudian menerima surat dari FIFA, Jumat (22/3/2019), yang isinya melarang Ezra tampil memperkuat timnas Indonesia U-23 serta timnas Indonesia senior di semua ajang.

FIFA mengacu pada statuta pasal 8 ayat 2 dalam menjatuhkan larangan tersebut kepada pemain RKC Walwijk tersebut. Namun kemudian muncul kebingungan berkaitan dengan isi pasal 8 tersebut.

Dari dua ayat di pasal 8, secara status Ezra sebenarnya boleh bermain bersama timnas Indonesia U-23 sebab ia belum pernah bermain bagi timnas Belanda di level senior. Kalaupun saat ini Ezra main di level junior atau kelompok umur maka dia bukan lagi berlaga di bawah yuridiksi federasi sepakbola Eropa (UEFA) melainkan AFC.

Sedangkan status naturalisasi Ezra yang diperoleh pada 2017 lalu memungkinkan dia memperkuat Timnas Indonesia, ini sesuai dengan Pasal 7 yang mengatur kewarganegaraan baru sang pemain.

"Setiap pemain yang merujuk pada Pasal 5 Ayat 1, dengan asumsi ingin mendapatkan kewarganegaraan baru dan belum pernah main di laga internasional sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2, boleh main untuk asosiasi barunya jika sesuai dengan kondisi di bawah:

a. Lahir di teritorial asosiasi yang dimaksud.

b. Ayah atau ibu biologisnya lahir di teritorial asosiasi yang dimaksud.

c. Kakek atau neneknya lahir di teritorial asosiasi yang dimaksud.

d. Sudah tinggal, kurang lebih lima tahun setelah usia 18, di teritorial asosiasi yang dimaksud".

Dari empat poin di Pasal 7, Ezra sudah memenuhi salah satunya karena sang ayah merupakan orang Indonesia berasal dari Manado. Sedangan ia lahir di Amsterdam pada 22 Oktober 1997.

Lalu, apa yang sebenarnya mengganjal Ezra tampil di Kualifikasi Piala Asia U-23 bersama Indonesia U-23? Masih di statuta FIFA, terdapat Pasal 5 tentang Status Pemain.

Isi Pasal 5 ayat 2 menyebut "Dengan pengecualian persyaratan yang dijelaskan dalam Pasal 8 di bawah, setiap pemain yang pernah berpartisipasi dalam pertandingan (penuh atau sebentar) di berbagai kompetisi segala kategori atau tipe sepakbola untuk satu asosiasi, tak boleh bermain untuk perwakilan tim asosiasi barunya".

Perlu diketahui sebelum resmi menjadi WNI, Ezra tercatat pernah bermain untuk timnas Belanda U-17 menghadapi Georgia dan San Marino di ajang Kualifikasi Piala Eropa U-17 2014 yang berlangsung pada Oktober 2013. Dengan fakta tersebut, FIFA menganggap jebolan Jong Ajax telah berkewarganegaraan Belanda.

Dengan keputusan tersebut, PSSI akan mendaftarkan 23 pemain minus Ezra yang sebelumnya diharapkan bisa tampi membela skuad Garuda Muda.

AFC memberi waktu kepada PSSI untuk mendaftarka pemain timnas Indonesia U-23 maksimal enam jam sebelum kickoff pertandingan pertama melawan Thailand U-23 sore ini.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Statuta FIFA Ini Ganjalan Ezra Perkuat Indonesia : https://ift.tt/2CuIez2

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Statuta FIFA Ini Ganjalan Ezra Perkuat Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.