
INILAHCOM, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PSSI, Joko Driyono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditahan. Ini bisa mencoreng kinerja Satuan Tugas (Satgas) Anti-mafia Bola.
Satgas menetapkan Djokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor yang ditemukan di bekas kantor PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) di FX Senayan pada Februari lalu.
Namun, sampai saat ini pria yang pernah menjabat sebagai CEO PT Liga Indonesia itu masih bebas berkeliaran.
Keputusan Satgas belum memenjarakan Djokdri dikhawatirkan bisa menjadi 'cacat' dalam upaya memberantas mafia pengatur pertandingan di sepakbola Indonesia.
"Prestasi Satgas bisa tercoreng karena dianggap tidak serius," ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (6/3/2019).
Neta mengakui penyidik memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalamPasal 21 ayat (1) KUHAP.
Meskipun Djokdri belum sepenuhnya terbukti terlibat dalam jaringan mafia pengatur skor, Neta menyarankan penyidik mestinya menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan.
Saran tersebut merujuk pada tersangka lain yang sudah ditahan seperti ketua Asprov PSS Jawa Tengah, Johar Ling Eng yang juga komite Eksekutif PSSI, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto, alias Mbah Putih.
"Lagi pula proses hukum kasus Joko Driyono ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat sepakbola Indonesia dan dunia," tambah Neta.
"Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangkanya ditahan. Penahanan Jokdri menjadi bukti lain keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus mafia bola, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo," pungkas Neta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Baca Kelanjutan Jokdri Belum Ditahan Kinerja Satgas Dipertanyakan : https://ift.tt/2XG9bZzBagikan Berita Ini
0 Response to "Jokdri Belum Ditahan Kinerja Satgas Dipertanyakan"
Posting Komentar