Search

KPSN Minta PN dan Kejari Jemput Paksa Ratu Tisha

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Suhendra Hadikuntono meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara untuk melanjutkan sidang kasus dugaan match fixing dan memanggil paksa Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha.

Permohonan itu diajukan lewat surat Nomor: 006/KPSN/V/2019. Dalam surat itu ia menyatakan sehubungan dengan ketidakhadiran/mangkirnya Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara match fixing atau mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 dan hari Senin tanggal 19 Mei 2019 dengan terdakwa Saudara Dwi Irianto alias Mbah Putih, saudara Johar Lin Eng, Saudara Priyanto dan Saudari Anik Yuni Artika Sari, di mana perbuatan tersebut dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara sebagaimana dimaksud Pasal 224 ayat (1) KUHP, maka dengan ini pihaknya memohon tiga hal.

"Pertama, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara yang menyidangkan perkara keempat terdakwa sebagaimana tersebut di atas untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi atas nama Saudari Ratu Tisha Destria beserta surat perintah membawa yang bersangkutan dalam persidangan berikutnya dengan meminta bantuan pihak penyidik Kejaksaan/Polri," katanya.

Ia juga memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara yang menjadi penuntut atas perkara keempat terdakwa untuk bertindak.

"JPU sebagai penuntut umum untuk melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap saksi atas nama Saudari Ratu Tisha Destria beserta surat perintah membawa yang bersangkutan dalam persidangan berikutnya," katanya.

Selain itu KPSN juga memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara untuk membuat penetapan bahwa saksi atas nama Saudari Ratu Tisha Destria masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"JPU Kejari juga harus menetapkan Ratu Tisha Destria masuk DPO bilamana tidak dapat dihadirkan sebanyak tiga kali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara untuk diperiksa sebagai saksi," tandasnya.[rza]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KPSN Minta PN dan Kejari Jemput Paksa Ratu Tisha : http://bit.ly/30J1XFK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPSN Minta PN dan Kejari Jemput Paksa Ratu Tisha"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.