Search

Satgas Antimafia Bola Harus Segera Tahan Jokdri

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri segera menahan eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) yang menjadi tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Hari ini, Kamis (21/3/2019) Jokdri kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka. Menurut Neta, jika melihat kasus yang melibatkannya, harusnya Jokdri sudah ditahan sejak awal.

"Alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, itu tidak bijak. Jika melihat latar belakang kasusnya, yang bersangkutan harus ditahan," ujar Neta, Kamis (21/3/2019).

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019. Neta menilai, sungguh ironis bila hingga kini belum ditahan, apalagi tiga tersangka yang disuruh Jokdri merusak barang bukti sudah ditahan.

"Ini bisa mencoreng nama Satgas, bahkan bisa berkembang menjadi spekulasi liar bahwa Satgas 'masuk angin," tambahnya.

Penyidik memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan. Rasa keadilan masyarakat bisa terusik. Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan," ungkap Neta.

Beberapa tersangka lain seperti Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johan Lin Eng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih sudah ditahan. Total Satgas sudah menetapkan 16 tersangka.

Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu diatur dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Satgas Antimafia Bola Harus Segera Tahan Jokdri : https://ift.tt/2JtKGfc

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Satgas Antimafia Bola Harus Segera Tahan Jokdri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.