Search

Satgas Temukan Rp300 Juta di Apartemen Jokdri

INILAHCOM, Jakarta - Satgas Antimafia Bola menemukan uang 300 juta Rupiah di apartemen Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono. Duit tersebut diduga terkait dengan pengaturan skor.

Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Pria yang akrab disapa Jokdri enyuruh 3 tersangka sebelumnya, yaitu Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil dan merusak barang bukti di kantor Komdis PSSI yang sudah di police line (garis polisi).

Uang yang ditemukan di apartemen Jokdri diduga terkait dengan pengaturan skor. Tapi, untuk saat ini polisi masih akan mendalami temuan uang 300 juta Rupiah tersebut.

"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya 300 juta Rupiah, telah diaudit lagi, yang terkait masalah peristiwa pidana hanya 160 juta Rupiah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

"(Apakah uang tersebut terkait pengaturan skor) masih akan didalami. Makanya besok (Kamis) kan (Jokdri) diperiksa lagi," tambah Dedy.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Sebelumnya Jokdri menjalani pemeriksaan selama 20 jam, Senin (18/2/2019) di Polda Metro Jaya. Meski sudah jadi tersangka, Jokdri belum ditahan dan masih sempat memimpin rapat komite eksekutif, Selasa (19/2/2019).[rza]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Satgas Temukan Rp300 Juta di Apartemen Jokdri : https://ift.tt/2DUASF0

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Satgas Temukan Rp300 Juta di Apartemen Jokdri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.