Search

Jokdri Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola

INILAHCOM, Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI, Jokod Driyono memenuhi panggilan tim Satgas Antimafia Bola, Senin (18/2/2019). Pria yang akrab disapa Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (14/2/2019) karena perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen PSSI akhirna memenuhi penggilan tim penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri datang ke Polda Metro Jaya mengenakan kemeja batik dengan didampingi kuasa hukum. Pria yang juga pernah menjabat CEO PT Liga hadir sekitar pukul 09.48.

Tiba di Polda Metro, Jokdri belum mau buka suara ketika ditanya awak media. "Kita ikut saja prosesnya," ujar Jokdri singkat.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line atau garis polisi.[rza]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jokdri Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola : http://bit.ly/2BH9KZB

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokdri Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.