Search

Lord Bendtner Dijatuhi Hukuman Penjara

INILAHCOM, Copenhagen - Mantan pemain Arsenal dan Juventus, Nicklas Bendtner, dijatuhi hukuman penjara karena menyerang sopir taksi. Ia berencana mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Bendtner ditangkap polisi Copenhagen bulan September lalu setelah adanya laporan dari seorang pengemudi taksi di kota Kopenhagen yang mengaku diserang oleh mantan pemain timnas Denmark itu.

Sang pengemudi taksi harus menjalani operasi untuk memperbaiki rahangnya yang patah usai diserang Bendtner. Setelah dimintai keterangan oleh polisi, belakangan diketahui pemain 30 tahun dilepaskan.

Akan tetapi, Bendtner tidak bisa serta merta lari kasus kekerasan tersebut. Pengadilan Kota Copenhagen, Denmark, Jumat (2/11/2018) waktu setempat, menggelar sidang kasus penyerangan Bendtner.

Pengadilan menyatakan Bendtner bersalah telah melakukan penyerangan kepada sopir taksi. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 50 hari.

Merespon putusan pengadilan, Bendtner merasa keberatan dan berencana akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

Sejak 2017 lalu, Bendtner memperkuat klub Rosenborg. Dari 75 penampilan di semua ajang, ia mampu mencetak 33 gol.

Bendtner pernah jadi bagian Arsenal di musim 2005-06, ia sempat dipinjamkan ke sejumlah klub seperti Birmingham City dan Sunderland.

Di musim 2012-13, ia sempat dipinjamkan ke Juventus. Satu musim berseragam I Bianconeri ia hanya dapat kesempatan 11 kali bermain tanpa mencetak satu gol pun.

Sumber: BBC

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Lord Bendtner Dijatuhi Hukuman Penjara : https://ift.tt/2D24H7R

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lord Bendtner Dijatuhi Hukuman Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.