INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria belum bisa menghadiri sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi terdakwa pengaturan skor, Dwi Irianto dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (20/5).
Tisha belum bisa hadir karena padatnya jadwal kegiatan PSSI. Disamping itu, surat pemanggilan sebagai saksi pun datangnya terlambat dan terlalu mepet dengan waktu sidang.
Kuasa hukum Sekjen PSSI, Andru Bimaseta mengatakan, ketidakhadiran Sekjen PSSI tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP. Menurut pasal ini, surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
"Faktanya surat panggilan untuk sidang tanggal 16 Mei dan surat panggilan kedua untuk sidang tanggal 20 Mei baru diterima pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019," ujar Andru, dalam rilis yang diterima INILAHCOM, Senin (20/5/2019).
Menurut Andru, tidak semua saksi yang diperiksa di penyidik akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila JPU menganggap cukup dengan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Bisa saja JPU tidak menganggap signifikan kehadirannya untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
"Sekjen PSSI tidak mangkir dan sangat menghormati panggilan tersebut sepanjang dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku," tandasnya.
Baca Kelanjutan Sekjen PSSI Belum Bisa Hadiri Sidang : http://bit.ly/2HEkFpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen PSSI Belum Bisa Hadiri Sidang"
Posting Komentar