Search

Gugatan Ditolak, Edy Rahmayadi Kalah di Pengadilan

INILAHCOM, Jakarta - Gugatan yang diajukan PT Kinantan Indonesia milik ketua umum PSSI, Edy Rahmayadi, kepada PT Pesemes Medan ditolak pengadilan Niaga Medan terkait logo dan merek klub PSMS Medan.

PT Kinantan Indonesia mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan pada Juni 2018. Persidangan bergulir sejak 21 Agustus 2018. Akhirnya, palu godam hakim memberikan keadilan bagi PT Pesemes Medan yang sejak awal memang sebagai pemilik sah logo atau merek PSMS Medan.

Dengan demikian, Edy Rahmayadi, yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara, harus gigit jari karena gugatannya ditolak.

"Alhamdulillah, akhirnya gugatan PT Kinantan Indonesia terhadap PT Pesemes Medan tentang merek dan logo PSMS Medan 'Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)'," ungkap Komisaris PT Pesemes Medan, Sukri Wardi, dalam rilisnya, Rabu (7/11/2018).

Sejak awal, Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) mendukung penuh perjuangan PT Pesemes Medan terkait logo dan merek PSMS Medan. Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono mengaku bersyukur dan surprised atas kemenangan PT Pesemes Medan terhadap PT Kinantan Indonesia.

Menurut Suhendra, bukan perkara mudah berhadapan dengan Eddy Rahmayadi, Ketua Umum PSSI yang juga Gubenur Sumatra Utara yang powerfull, atau ibarat David melawan Goliath.

"Alhamdulillah, hati nurani hakim ternyata selaras dengan aspirasi publik. Ini kemenangan bukan hanya bagi PT Pesemes Medan, melainkan juga bagi masyarakat Medan dan Sumut, bahkan insan sepak bola di seluruh Indonesia," ungkap Suhendra.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Gugatan Ditolak, Edy Rahmayadi Kalah di Pengadilan : https://ift.tt/2yVTHpI

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Ditolak, Edy Rahmayadi Kalah di Pengadilan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.