
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Joko Driyono (Jokdri) akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan ini.
Jokdri merupakan tersangka dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, Jokdri akhirnya ditahan.
"Untuk kasus pak Joko Driyono jadi kita sedang selesaikan bekas perkara. Kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," ujar Argo, kepada INILAHCOM, Selasa (2/4/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan, tidak menutup kemungkinan berkas perkara Jokdri akan segera selesai dan akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pekan ini.
"Nanti setelah buat resume dan dijilid, baru kita kirim ke kejaksaan. Secepatnya. Ya kalau penyidik selesaikan minggu ini ya minggu ini kita kirim," tambahnya.
Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).
Jodri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.[rza]
Baca Kelanjutan Berkas Jokdri Pekan Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan : https://ift.tt/2WEyM3CBagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Jokdri Pekan Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Posting Komentar