
INILAHCOM, Madrid - Jose Mourinho dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak di Spanyol. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta membayar denda dalam jumlah besar.
Dilansir dari BBC, Mou didakwa tidak membayar pajak hak citra senilai 3,3 juta Euro (57 miliar Rupiah) saat masih menjabat sebagai pelatih Real Madrid dalam rentang 2011 dan 2012. Sedangkan proses investigasinya telah berjalan sejak 2015.
Mou dan penasihat hukumnya tidak berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan Spanyol. Artinya, Mou menerima hukuman penjara selama setahun serta membayar denda sebesar 2 juta Euro (35 miliar Rupiah).
Namun demikian, pelatih kebangsaan Portugal itu tidak akan mendekam di dalam penjara. Pasalnya, aturan hukum di Spanyol menyatakan orang yang untuk pertama kali didakwa hukuman dua tahun penjara, atau kurang bisa menjalaninya dengan status hukuman percobaan.
Kasus serupa juga menimpa Cristiano Ronaldo, CR7 yang menerima hukuman dua tahun penjara juga tak harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Ia hanya harus membayar denda besar ketimbang menjalani hukuman kurungan badan.
Kasus penggelapan pajak yang dilakukukan pesepakbola maupun pelatih jadi hal lumrah di Spanyol. Tingginya persentase pajak penerimaan diluar gaji pesepakbola membuat beberapa pemain berupaya mengakalinya dengan menyembunyikan pendapatan dari iklan.
Baca Kelanjutan Mou Dihukum Penjara Setahun Akibat Kasus Pajak : https://ift.tt/2PAJy7vBagikan Berita Ini
0 Response to "Mou Dihukum Penjara Setahun Akibat Kasus Pajak"
Posting Komentar