Search

Terdakwa Kasus Mafia Bola Dituntut 2 Tahun Penjara

INILAHCOM, Banjarnegara - Mantan ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, dituntut hukuman penjara dua tahun dalam kasus mafia bola.

Johar Lin Eng ditangkap Satgas Anti-Mafia Bola di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, pada 27 Desember 2018. Setelah semua berkasnya rampung, Johar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (24/6/2019) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum kasus Mafia Bola, Taupik Hidayat, mengatakan Johar Lin Eng bersalah melanggar pasa 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Selain itu, Johar juga melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang pindana suap.

"Johar Lin Eng dituntut 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3 Undang-undang nomor 11 tentang penerima suap," jelas Taupik Hidayat usai sidang di PN Banjarnegara.

Tuntutan untuk Johar lebih ringan dibanding terdakwa kasus mafia bola lainnya, Priyanto alias Mbah Putih dan Anik Yuni Kartika Sari, keduanya dituntut tiga tahun penjara.

Kuasa Hukum Johar Lin Eng, Amir Burhanudin, menilai ada unsur dakwaan yang tidak lengkap ditujukan ke kliennya. Ia akan menguraikan hal tersebut di persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan (1/7/2019) di PN Banjarnegara.

"Kami sudah menyimak secara seksama, dan ada unsur yang tidak lengkap. Nanti akan kami uraikan, karena menurut kami itu tidak lengkap," ia memungkasi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terdakwa Kasus Mafia Bola Dituntut 2 Tahun Penjara : http://bit.ly/2YafpRi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terdakwa Kasus Mafia Bola Dituntut 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.