AM sebagai pengelola @jadwal.bola.tv dan afiliasinya menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels berupa pertandingan sepak bola secara ilegal. Akibat perbuatannya itu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Lokasi Nobar Piala Eropa 2020 Secara Ilegal Ditindak Polisi
Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Premier League untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin mengatakan, upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara massif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.
Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
"sepak" - Google Berita
August 20, 2021 at 03:09PM
https://ift.tt/3sviH1u
Siarkan Cuplikan Mola Content, Akun Komunitas Sepak Bola Berujung Pengadilan - SINDOnews Sports
"sepak" - Google Berita
https://ift.tt/2SP8xJg
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siarkan Cuplikan Mola Content, Akun Komunitas Sepak Bola Berujung Pengadilan - SINDOnews Sports"
Posting Komentar