Search

Pelaku Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Jadi Tersangka - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pelaku streaming ilegal tayangan sepak bola melalui aplikasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan tindak pidana setelah menggunakan aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV untuk menayangkan tayangan dari teknologi Internet Protocol Television (IPTV).

Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Mola TV sebagai pemegang lisensi Mola Content & Channels.

Baca juga: Sadio Mane: Juara Liga Inggris Bukan Tujuan Akhir Liverpool

Salah satu dari tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin, menyebut pihaknya sebenarnya tidak ingin membawa kasus streaming ilegal itu ke jalur hukum.

Sebelumnya, Mola TV sudah mengumumkan hak atas tayangan melalui surat kabar nasional dan pendekatan persuasif kepada khalayak di banyak daerah seperti Jakarta hingga Balikpapan.

Tidak hanya itu, Mola TV juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun, upaya tersebut diabaikan sehingga Mola TV memilih menempuh jalur hukum.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Uba Rialin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

"Konten yang ada di Mola TV didapatkan dari perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri," kata Uba.

"Oleh karena itu, kasus pelanggaran hak cipta ini tidak hanya merugikan pihak kami. Nama Indonesia juga tercoreng karena kami sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal," ucap Uba.

Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Bundesliga, Werner Tinggalkan Jejak Manis di Leipzig

Lebih lanjut, Uba berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk publik terkait hak cipta sebuah tayangan.

"Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar hak cipta dari Mola TV," kata Uba.

"Aparat pengak hukum akan mnindak pelaku yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola TV tanpa izin di Indonesia," ucap Uba.

Di Indonesia, Mola TV adalah pemegang lisensi dari dua kompetisi yang termasuk dalam lima liga top Eropa, yaitu Liga Inggris dan Liga Jerman.

Let's block ads! (Why?)



"sepak" - Google Berita
July 02, 2020 at 03:11AM
https://ift.tt/2YTzpdH

Pelaku Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Jadi Tersangka - Kompas.com - KOMPAS.com
"sepak" - Google Berita
https://ift.tt/2SP8xJg
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Jadi Tersangka - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.