DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara Nigeria di sebuah indekos, Jalan Pura Demak Barat, Denpasar, Bali, Senin (27/7/20020) pagi.
Mereka adalah HMU, Emeka JA, dan UGE. Mereka ditangkap karena izin tinggalnya habis dan diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Kronologi Penutupan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Berawal dari Konflik Kepengurusan
Humas Kanwil Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, mereka mengaku ke Indonesia pada 2018.
Tiga warga Nigeria itu hendak mengikuti seleksi di sebuah klub sepak bola di Indonesia.
Namun, izin tinggal mereka habis dan tidak diperpanjang pada 2019. Hal itu terjadi karena ketiganya diduga tak punya biaya untuk kembali ke negara asalnya.
"Dan belum ada alat angkut untuk melakukan deportasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2020).
Saat ini ketiga orang tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk pendataan.
Mereka dikirim ke Rudenim Bali untuk menunggu proses deportasi.
Penangkapan tiga warga Nigeria itu bermula dari informasi yang diterima Imigrasi.
Baca juga: Khofifah: Sekarang Kita Berupaya agar Angka Kematian Menurun dan Kesembuhan Naik
Lalu, petugas mendatangi tempat tinggal ketiganya di sebuah indekos.
Ketiganya diminta menunjukkan paspor masing-masing. Petugas menemukan izin tinggal ketiga warga negara asing itu sudah berakhir 60 hari lalu.
"sepak" - Google Berita
July 29, 2020 at 03:52PM
https://ift.tt/308qG7U
Datang ke Indonesia untuk Seleksi Klub Sepak Bola, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"sepak" - Google Berita
https://ift.tt/2SP8xJg
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Datang ke Indonesia untuk Seleksi Klub Sepak Bola, 3 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar