loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung pertandingan sepak bola. Masing-masing juga didenda sebesar Rp750 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (Lihat Grafis: Waspada Berolahraga di Tengah Wabah)
Baca Juga:
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV. Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin.
"Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan UU serta mengakibatkan kerugian. Perbuatan pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.
"sepak" - Google Berita
August 10, 2020 at 10:45PM
https://ift.tt/33KRmhn
Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun... - SINDOnews.com
"sepak" - Google Berita
https://ift.tt/2SP8xJg
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun... - SINDOnews.com"
Posting Komentar